Powered By Blogger

Senin, 28 Maret 2011

Filosofi Hukum Barat, Timur dan Islam


Bangsa Indonesia memang adalah bangsa timur, tetapi karena pernah dijajah ratusan tahun oleh bangsa barat, yaitu belanda, sehingga apa boleh buat, filosofi hokum yang lebih banyak mempengaruhi paradigma kalangan hokum Indonesia, baik akademisi maupun praktisi, adalah filosofi barat, sedangkan bangsa timur yang masih didominasi oleh filosofi hokum timur tersisa : jepang, tiongkok, dan korea.  Salah satu wujud  implementasi hokum barat dan timur yang sangat berbeda adalah dalam filosofi hokum barat, perkara sekecil apa pun, selalu menggunakan pendekatan “see you in court”, atau kita ketemu di pengadilan, sebaliknya filosofi hukum timur, senantiasa menitikberatkan pada keharmonisan dan perdamaian.  Ada pepatah tiongkok mengatakan, sekali berperkara di pengadilan, rusak hubungan silaturrahiim hingga 1000 tahun.

Salah satu tokoh barat yang pandangan-pandangannya sangat diwarnai dengan filosofi hokum konflik yang dianut barat adalah jhering, di mana pokok-pokok pikirannya yang ekstrem dituangkan dalam salah satu pidatonya yang terkenal pada tahun 1872, di wenen, berjudul Der Kampf umrs recht.  Dalam pidatonya, jhering mendengung-dengungkan pendekatan konflik untuk menyelesaikan semua tuntutan hak.  Bagi jhering, manusia idal bukan manusia yang memperjuangkan perdamaian, melainkan yang mampu memperjuangkan hak individunya, sekalipun harus melalui pertempuran, baik di pengadilan, maupun di event lain.  Pendekatan hak memang menjadi prioritas bagi filosofi hokum barat, yang berbeda nisalnya dengan pendekatan kewajiban yang menjadi prioritas hokum timur, yang banyak diwarnai oleh ajaran kon fut su.  Di pihak lain, pendekatan hokum islam, tampaknya pengharmonisan antara hak dan kewajiban.

Kalau saat ini, kembali terjadi polemic antara kode etik perilaku hakim yang disusun oleh MA, dan kode etik sejenis yang akan disusun oleh Komisi Yudisial, maka sebenarnya bagi siapa yang mendalami, akan segera mengetahui bahwa ajaran islam sangat lengkap memuat bukan saja perilaku ideal seorang hakim, melainkan dapat juga diperluas sehingga mencakupi seluruh perilaku ideal setiap penegak hokum, termasuk jaksa, polisi, dan advokat (meskipun di masa awal islam, tentu saja persisinya padanan ketiga profesi hokum yang terakhir itu memang belum ada).
Kalau kita mengkaji berbagai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, juga sunnah Rasulullah, dan ucapan serta perilaku para sahabat dan para ulama islam tersohor, maka kita dapat memetik sejumlah kode etik penegak hokum, yang dapat diimplementasikan oleh semua penegak hokum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat) antara lain ; pertama, penegak hukum dilarang membuat suatu putusan atau kebijakan, ketika perutnya sedang lapar atau ketika ia sedang marah.  Hakikat yang terkandung didalam ajaran islam ini adalah dilarang setiap penegak hokum  membuat putusan dan kebijakan yang didasarkan atas sikap apriori, sentiment pribadi, dendam pribadi, order alias pesanan, tetapi sebaliknya mereka seyogyanya memutus atau memnuat kebijakan yang didasarkan pada kearifan yang tinggi, agar neraka jahannam dengan siksaan yang tak terperihkan, terhindar dari dirinya di akhirat kelak. 

Kedua, contoh yang sering ditunjukkan oleh khalifah umar bin khattab, adalah contoh-contoh yang jika menggunakan istilah ilmu hokum modern adalah bahwa penegak hokum muslim, seyogyanya tidak nerpikir yuridis normative belaka, tetapi juga harus menggunakan pendekatan sosiologis, yamh juga mempertimbangkan segi kemanfaatan dan kerugian dari kebijakan hokum yang diambilnya.  Jadi kahlifah umar bin khattab lah yang merupakan contoh penegak hokum yang tidak berwawasan sempit normative belaka, yang bukan hanya sekedar mengejar tujuan kepastian hokum, melainkan berwawasan yang lebih sosiologis dan filosofis, sehingga keharmonisan dan kedamaian tatanan masyarakatnya harus mampu terayomi dengan putusan dan kebijakan apapun yang dibuatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar